Tersangka Randy Bagus Hari Sasongko (21), yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari dilimpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2).
Randy awalnya merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan. Akibat perbuatannya yang terlibat dalam aborsi Novia Widya Sari yang kemudian menyebabkan gadis asal Mojokerto itu bunuh diri, Randy kemudian dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri.
Tersangka Randy tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (2/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Ia kemudian diperiksa di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto.

Dikatakan Ivan Yoko Widodo, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Randy. Pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat dari Kejari Kabupaten Mojokerto tanggal 31 Januari 2022 yang menyebut bahwa perkara atas nama Randy telah memenuhi syarat dan lengkap.
Dijelaskan Ivan Yoko, tersangka Randy dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP atau yang kedua pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 ayat 2.
“Pasal 348 ayat 1 KUHP tentang ikut serta dalam menggugurkan kandungan, Locus nya di Batu Malang, ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahu enam bulan,” ujarnya.
Masih kata Ivan Yoko, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Mojokerto sudah sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP, yakni didasari pertimbangan karena banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto. Ivan Yoko menyebut bahwa tersangka Randy akan dititipkan di tahanan Polres Mojokerto.
“Setelah kami melakukan penelitian maka dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari yang kami titipkan di Polres Mojokerto. Kami pada masa Covid-19 ini memang semua perkara setelah tahap 2 terlebih dahulu kami titipkan di Polres Mojokerto,” ungkap Ivan Yoko.

Pantauan wartawan Majalahnurani.com di lapangan, Tersangka Randy menjalani serangkaian pemeriksaan sekitar dua jam. Randy baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengenakan rompi tersangka berwarna orange dan tangan terborgol. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap Randy.
“Kami tidak pernah mengistimewakan tersangka, tadi bisa dilihat sendiri kami pakaikan rompi tersangka dan borgol sesuai dengan SOP kejaksaan,” pungkas Ivan Yoko.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Kabupaten Mojokerto selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Mojokerto agar segera disidangkan. Ym






