Polresta Mojokerto Bekuk Pasutri Pelaku Penggelapan Motor, Modus Pinjam untuk Berobat

Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap kasus penggelapan motor dengan modus meminjam untuk pergi berobat. Pelakunya adalah pasutri (pasangan suami istri) A (45) dan ERM (21). Pasutri tersebut sudah menjalankan aksinya di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan rincian 5 TKP di wilayah hukum kota Mojokerto dan 2 TKP di Jombang.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pasutri tersebut tidak punya tempat tinggal yang tetap. Mereka berpindah-pindah tempat kost dengan mencari calon korban. Modus yang dilakukan dengan cara meminjam kendaraan bermotor milik bapak kost maupun tetangga kost dengan dalih mengantar anak berobat. Setelah diberi pinjaman, pasutri itu kabur dan menjual motor tersebut.

“Rata-rata yang diambil adalah kendaraan bermotor, hasil penyelidikan yang kami lakukan, kita berhasil mengimput data ada 7 TKP, Kami menginformasikan kalau ada dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus seperti ini untuk melapor,” katanya dalam konferensi Pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (18/4/2022) siang.

Baca juga  Prabowo: Demi Rakyat, Saya Akan Lawan Korupsi, Saya Tidak Gentar
pasutri dan penadah motor hasil penggelapan tersebut diamankan di Rutan Mapolresta Mojokerto

Diuraikan AKBP Rofiq lebih lanjut, pada hari Senin 11 April 2022 sekira jam 21.00 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di daerah Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan sekira jam 24.00 Wib. Kemudian di lakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di tempat kos, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) BPKB Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nopol S 4583 TR tahun 2020 dengan nomor rangka MH1JM3132LK259319 dan nomor mesin JM31E3254707 atas nama Angella Putri Cahya Ernika, 1 (satu) STNK Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol S 4583 TR tahun 2020, 1 (satu) buah Kalung emas milanohiks seberat 2960 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin emas seberat 0,970 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) set anting gandul emas seberat 0,780 mg beserta nota pembelian, 1 (satu) buah cincin kuningan, 1 (satu) buah gelang tangan kuningan.

Baca juga  RS Unair Rusak Kena Gempa Tuban

Sementara itu A mengaku melakukan aksinya karena alasan kebutuhan untuk bayar hutang dan keperluan sehari-hari. Motr yang ia bawa kabur kemudian dijual ke penadah dengan harga kisaran Rp 4,6 juta. Ia dan istrinya mencari tempat kost melalui infomasi di media social. Selama ini keduanya sudah melkaukan aksi membaw kabur motor sebanyak 7 kali selama tahun 2022.

“Motor dijual Rp 4,6 juta, untuk bayar hutang dan keperluan sehari-hari, hutang Rp 10 juta lebih. Sudah Tujuh kali,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pasutri dan seorang penadah motor hasil penggelapan itu mendekam di rumah tahanan Mapolresta Mojokerto. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed