Polresta Mojokerto Gagalkan Upaya Peredaran 2,4 Ton Telur Busuk, Pelaku Mengaku Dua Kali Beraksi

Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menggagalkan upaya peredaran telur busuk sebanyak 2.498 kg atau 2,4 ton telur busuk di wilayah kota Mojokerto. Telur-telur yang sudah beraroma tidak sedap itu diamankan pada Kamis (7/4/2022) sebelum sempat diedarkan di sejumlah pasar tradisional.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, ribuan kg telur itu berada dalam satu kendaraan truck. Sebagian telur sudah dalam kemasan plastik yang diduga akan diedarkan di sejumlah pasar tradisional.

“Adanya suplai telur busuk yang akan masuk ke wilayah hukum Polresta Mojokerto, dari hasil penanganan di TKP, kita temukan satu unit truk yang memuat telur yang dari laboratorium terkait menyatkaan telur itu tidak layak konsumsi,” ujar Kapolresta Mojokerto dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Satu unit truck berisi ribuan Kg telur busuk yang diamankan di Mapolresta Mojokerto

Diuraikan AKBP Rofiq, pada hari Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB polresta Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku usaha yang menjualbelikan telur busuk. Selanjutnya Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Setelah mendapatkan kepastian informasi tersebut, petugas dari Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penangkapan di hari yang sama sekitar pukul 17.45 WIB.

Baca juga  Gubernur Khofifah Temukan Kelangkaan Beras SPHP dan MinyaKita di Malang

Tersangka  merupakan seorang ibu rumah tangga inisial M warga Jombang. Tersangka yang juga berprofesi sebagai penjual sembako tersebut ditangkap di jl Raya Ajinomoto desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. juga diamankan barang bukti telur busuk sebanyak 263 ikat telur busuk atau 2.498 kg telur busuk.

Modus yang dilakukan tersangka dengan membeli teliur bususk tersebut dari CV Linggo Joyo Farm Jombang dengan harga Rp 27.478.000 yang kemudian dijual lagi kepada seseorang yang mengaku warga kota Mojokerto dengan harga 39.968.000. pembelian melalui COD atau Cash On Delivery.

“Ini berasal dari Jombang yang bergerak di bidang pendistribusian telur hasil peternakan, dari  CV juga kita periksa mengeluarkan itu dengan kesepakatan bahwa itu untuk alokasi pakan ternak, tapi fakta di lapangan yang diduga kuat ini masih dicampurkan ke telur yang layak konsumsi,” urai AKBP Rofiq.

Baca juga  Gubernur Jatim Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Adha

Atas perbuatan tindak pidana tersebut, imbuh Kapolresta Mojokerto, tersangka dijerat dengan beberapa unda-undang. Antara lain pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 Miliar, pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu tersangka dijerat dengan pasal 140 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto PP no 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 Miliar.

Baca juga  Menjelang Idul Adha YPM Sepanjang Salurkan 86 Hewan Qurban, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

“Kalau dari keterangan tersangka baru dua kali (melakukan suplai telur busuk, red), tersangka tidak mau kooperatif, kita akan coba ungkap ini dengan alat bukti yang lain,” imbuh AKBP Rofiq.

Sementara itu tersangka M saat dihadirkan dalam konferensi pers memang lebih banyak diam dan menutup wajah dengan tangannya. Namun Kapolresta Mojokerto menyebut bahwa telur busuk yang dalam kemasan plastik diduga akan diedarkan di sejumlah pasar tradisional. AKBP Rofiq juga meminta masyarakat untuk sama-sama selektif dalam mendapatkan kebutuhan pokok. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *