Polres Mojokerto bertindak cepat dengan mengamankan empat orang sindikat pelaku pemerasan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Ke empat pelaku tersebut masing-masing inisial SH, RP, VA, dan IN. Setidaknya sindikat ini sudah beraksi di 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Mojokerto. Mereka ditangkap ketika beraksi di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (07/05/2022) dengan korban salah satu warga setempat yang bernama Bambang (24).
Kasat reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, modus yang dilakukan keempat pelaku polisi gadungan itu dengan cara bertindak seolah-olah sebagai polisi kemudian menakut-nakuti korban sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Setelah itu para pelaku yang tidak punya pekerjaan tetap tersebut meminta kepada korban dan keluarganya untuk menyerahkan sejumlah uang. Jika tidak dituruti mereka mengancam akan membawa korban ke Polda Jatim.
“Saat ini sudah 4 orang yang melapor (sebagai Korban), Setelah kita kalkulasi (Hasil pemerasan) tersebut kurang lebih total 100 jutaan dalam kurun waktu 3 hingga 4 bulan, ada yang Rp 50 juta, Rp 25 juta, Rp 20 juta, dan Rp 3 juta,” ujarnya kepada wartawan, Senin (09/05/2022) di depan gedung Satreskrim Mapolres Mojokerto.
Dikatakatan AKP Gondam lebih lanjut, hasil pengembangan di lapangan diperoleh fakta bahwa sindikat ini punya jaringan sehingga tidak menunjuk korbannya secara random. Masing-masing pelaku ada perannya. Ada yang berperan sebagai informan yang menentukan calon korban yang berpotensi bisa diperas. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil, satu unit motor, kartu hp, KTP, serta id card wartawan dari media online Buser 110 dan Global Jatim. Keempat pelaku pemerasan itu kini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Mojokerto.
“Mereka ada perannya masing-masing. Tapi dalam perkembangan proses penyelidikan ada beberapa orang yang akan kita lakukan pengejaran, kurang lebih 5 orang lagi, pasal yang kita kenakan pasal 378 dan 368,” imbuhnya.
AKP Gondam berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada agar tidak menjadi korban pemerasan dari orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian. Caranya dengan melakukan kroscek terhadap identitas dan surat perintah tugas orang tersebut.
“Apabila ada oknum yang mengatasnakaman polisi tolong dikroscek. Bahwa kita kepolisian dalam pelaksanaan tugas pasti membawa surat perintah, tidak hanya serta merta menangkap orang tanpa dasar, tolong waspadai lagi untuk masyarakat,” pesannya.
Pelaku upaya pemerasan tersebut sebelumnya sempat ditangkap warga dan menjadi bulan-bulan. Warga setempat geram atas ulahnya. Bahkan barang bukti satu unit mobil yang digunakan pelaku juga sempat dirusak warga. Untuk korban pemerasan tidak terbukti ada keterkaitan dengan narkoba. Ym






