Polresta Mojokerto berhasil membongkar sindikat peredaran dan penyalahgunaan narkotika dna psikotropika antar provinsi dengan barang bukti mencapai Rp 10 Miliar.
Barang bukti yang disita antara lain ekstacy sebanyak 43 butir, sabu sebanyak 458,78 gram, ganja sebanyak 32,10 gram, dan pil dobel L atau pil Koplo sebanyak 3.147.970 butir.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan kasus dengan barang bukti yang besar tersebut meliputi 6 laporan polisi dan didapati 7 tersangka. Masing-masing inisial MA, RP, MYS, AP, TW, EJ dan JP. Untuk pil dobel L di lapangan dijual dengan Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu.
“Dari hasil pengembangan penyidikan itu terkait antar Provinsi dan antar Kota, tidak hanya melayani di Mojokerto Raya saja, namun juga beberapa kabupaten penyangga Mojokerto juga jadi market dari jaringan ini,” ujar AKBP Rofiq kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

Dijelaskannya, barang haram tersebut berasal dari luar Jawa Timur yang dipaketkan dengan alamat tertentu di Mojokerto.
“Ini masih insentif kita lakukan pengembangan, memang mereka ini menggunakan sistem sel terputus, ditanya tidak mengaku, namun yakinlah tidak ada peristiwa pidana yang sempurna, selalu meninggalkan jejak, dan secara digital transaksi keuangan dan komunikasi kami fokus melibatkan pihak-pihak terkait terutama tindak pidana pencucian uang,” Imbuhnya.
AKBP Rofiq dengan tegas menyerukan perang melawan Narkoba. Hal ini agar generasi muda bisa aman dan tidak terpapar penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Pasal yang disangkakan adalah pasal 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Saya berharap media bisa mengawal hingga keputusan inkrah di pengadilan, dan saya berharap sisi pendidikan dan sisi efek jera yang harus dimunculkan, ini benar-benar menjadi komitmen bersama,” pungkas AKBP Rofiq. Ym






