Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, Benarkah Mati Sahid?

Seorang jamaah haji kloter Pertama Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) 1, atas nama Suhati binti Rahmat Ali (64), meninggal dunia di klinik Bandara Madinah, Sabtu pukul 13.30 Waktu Arab Saudi (WAS).

Warga Kampung Hutan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu, sempat mendapatkan penanganan petugas kesehatan hingga ditangani lebih lanjut di klinik bandara pada pukul 13.00 WAS, namun 30 menit kemudian Suhati dinyatakan meninggal oleh dokter.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Haryanto membenarkan Suhati merasakan sakit saat proses imigrasi, setelah mendarat di Bandara Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz Madinah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari bagian kesehatan dan juga klinik bandara, ada informasi bahwa calon haji yang sakit itu telah wafat,” tegasnya.

Baca juga  Tinjau Embarkasi Surabaya, Wamen Kemenhaj Pastikan Ketertiban Jemaah

Dalam Islam, jamaah meninggal saat menunaikan haji, dikategorikan mati syahid. Ini ditegaskan Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Asrorun Ni’am.

Menurutnya, jamaah haji yang wafat di Tanah Suci masuk dalam kategori mati Syahid. Asalkan, tegasnya, kondisi jamaah ketika wafat sedang dalam melaksanakan ibadah.

“Artinya bukan syahid sedang melaksanakan perang, tapi karena sedang melaksanakan ibadah, Jadi mempunyai nilai tersendiri,” ungkapnya kepada majalahnurani.com.

Bahwa perjalanannya ke Tanah Suci untuk beribadah haji, maka sudah termasuk mati sahid. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *