by

MUI Jatim Haramkan Layanan Paylater

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur  mengeluarkan fatwa haram pada layanan paylater. Fatwa ini diputuskan dalam ijtima ulama yang digelar Rabu lalu.

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin kepada media menjelaskan bahwa paylater diharamkan karena langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau terjadi keterlambatan pembayaran.
Menurutnya  itu tak benar secara hukum Islam.


“Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” kata Kyai Ma’ruf,  Jumat (29/7).

Dia merinci, layanan paylater haram karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam. Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.

Ia menyebut bahwa ada layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit boleh karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak kena bunga.

Baca juga  Cerita Pangdam V/Brawijaya Kenalkan 'Jenderal Muda' Bangkalan

“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit,” jelasnya.

Paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkas dia. Bg

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed