Puluhan LSM Deklasari Kompak Tolak Pembuat Gaduh Ponpes di Mojokerto

50 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Se Kabupaten Mojokerto Kompak Bersatu melakukan Deklarasi menolak kehadiran LSM dari luar yang mengacau dan membuat gaduh kerukunan masyarakat dan pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto. Deklarasi tersebut digelar di salah satu rumah makan di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Ahad (25/9/2022) malam.

Salah satu Koordinator LSM Mojokerto Kompak Bersatu, Makhrozi, mengatakan pertemuan malam ini diikuti 50 LSM yang tergerak nuraninya untuk membela kalangan pondok pesantren di Mojokerto.

LSM yang dimaksud adalah Lembaga Pemantauan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) yang menggugat salah satu pesantren di Mojokerto yang diduga bangunannya berdiri di lahan hijau. Padahal faktanya ponpes tersebut sudah lama berdiri sebelum diterbitkannya peraturan alih fungsi lahan. Gugatan itu kini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Baca juga  24.213 Murid Jatim Lolos SNBT 2026, Meningkat Hampir 20 Persen
LSM se Mojokerto Deklarasi tolak LSM Luar yang membuat gaduh Mojokerto

Gugatan LP2KP itu menurut Makhrozi mengancam keberadaan ponpes dan Masjid-masjid di Kabupaten Mojokerto, serta mengancam kerukunan dan kedamaian masyarakat Kabupaten Mojokerto. Sebab ia mengklaim pengacara penggugat akan melaporkan semua ponpes dan masjid di Mojokerto yang berdiri di lahan hijau.

“Hari ini (deklarasi, red) adalah perwujudan supaya ada kekompakan kebersamaan persatuan guyup rukun damai antar LSM dan kemudian menolak LSM maupun orang luar Mojokerto yang mengganggu perdamaian, ketertiban, dan kerukunan masyarakat Mojokerto,” ujar Makhrozi.

Sebagai tindak lanjut dari deklarasi ini Makhrozi menyebut akan memasang spanduk di tempat-tempat strategis di Kabupaten Mojokerto yang isinya menolak keberadaan LSM luar yang membuat gaduh di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga  Gubernur Khofifah Kukuhkan Shodiqin Jadi Kaper BKKBN Jatim, Fokus Tekan Pernikahan Dini

“Kami menolak dengan memasang spanduk-spanduk,” tegasnya.

Masih kata Makhrozi, pihaknya yakin materi gugatan LP2KP di PN Mojokerto bersifat mengambang. Bahkan gugatan itu berpotensi mengusik ketenangan dan kedamaian warga Kabupaten Mojokerto.

“Hukum itu di dalamnya untuk ketenangan masyarakat. Kalau masyarakat sudah tenang kemudian dengan alasan hukum menjadi kacau, maka tidak bermakna lagi,” Tegasnya.

Sementara itu, Supriyo, Sekjen LSM Modjokerto Watch yang turut hadir dalam deklarasi itu menegaskan jajarannya telah memperingatkan kepada siapapun maupun LSM dari luar Mojokerto, yang kemungkinan mengganggu kestabilitas dan kerukunan kehidupan masyarakat Mojokerto. Termasuk, dengan memakai berbagi alasan yang mengganggu proses pendidikan di lembaga islam dan pondok pesantren.

Baca juga  Gubernur Jatim Pastikan Layanan SPMB 2026 Tertib Meski Daya Tampung Terbatas

“Kami telah memasang spanduk spanduk di tempat tempat strategis, dengan bahasa “Tolak keras LSM dari luar dan liar pengganggu pondok pesantren dan lembaga islam. Kami sangat serius membela pondok pesantren, bila ada yang sengaja mengganggu. Nyawa kami taruhannya,” ujar Supriyo. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *