Sebanyak 4 pengamen dari komunitas Punk di kota Mojokerto diamankan petugas kepolisian Polresta Mojokerto, Jumat (21/10/2022) sore. Mereka disebut meresahkan pengguna jalan di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, keempat pengamen dari komunitas punk itu diamankan di Jl Gajah Mada Kota Mojokerto sekitar pukul 16.30 WIB karena membuat resah pengguna jalan. Identitas mereka RD (17), EK (16), WH (18) dan MR (16). EK tercatat sebagai warga Kabupaten Jombang, sedangkan tiga anak punk lainnya berasal dari Kabupaten Mojokerto.
“Barang bukti satu gitar Kentrung atau Okulele,” ujarnya, Jumat (21/10/2022).
MK Umam menyebut, petugas kepolisian mendapat informasi masyarakat bahwa di Jl. pahlawan Kota Mojokerto banyak berkeliaran pengamen atau komunitas punk yang meresahkan masyarakat. Mereka meminta-minta uang dengan berperilaku tidak sopan.
“Petugas kepolisian Quick Response dengan mendatangi TKP. Setelah memastikan kebenaran informasi itu petugas mengamankan para pengamen ke Mapolresta Mojokerto guna diproses hukum,” imbuh MK Umam.
Keempat pengamen dari komunitas itu dapat dijerat dengan Pasal 504 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 66 ayat 1 Perda Kota Mojokerto nomor 3 Tahun 2021 tentang ketentraman dan Ketertiban umum. Ym











