Belasan warga Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Senin (26/12/2022) siang ramai-ramai protes terhadap orang yang diduga menguasai tanah-tanah mereka. Bahkan tanah milik warga itu sengaja dipagari oleh seseorang yang mengaku pemilik lahan dari Yayasan Sri Harihara.
Pengamatan majalahnurani.com di lapangan, terdapat sebidang lahan yang dipagari dengan bambu dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Di dalam lahan tersebut terdapat beberapa orabng yang melakukan aktifitas menggarap lahan. Mereka mengaku diberi perintah oleh pemilik tanah untuk menggarap lahan tersebut.
Tak lama kemudian, datang Hari Wibowo, Kuasa Hukum Linawati Sutopo yang memiliki surat bukti kepemilikan lahan tersebut. Sempat terjadi cekcok antara Hari Wibowo dan pekerja. Beberapa warga juga berdatangan ikut protes dan mendesak pekerja menghentikan aktifitasnya karena tanah itu bukan milik yayasan.
Keadaan sempat memanas, beruntung pihak kepolisian, maupun Babinsa dan Kepala Dusun Duyung datang ke lokasi. Mereka lantas melakukan mediasi dengan warga yang mengaku tanahnya diserobot oleh Yayasan Sri Harihara yang dikelola oleh warga Negara Asing (WNA) bernama Jai Sing dari India. Ada belasan warga yang membubuhkan tanda tangan karena tanahnya diserobot oleh yayasan itu.

Hari Wibowo, Kuasa Hukum Linawati Sutopo, mengatakan, tanah yang dipagari oleh yayasan itu merupakan milik kliennya bernama Linawati Sutopo dan sudah bersertifikat. Tanah itu didapatkan kliennya dari jual beli dan sertifikatnya keluar pada tahun 1990.
“Maka kedatangan saya ke sini untuk menanyakan kepada yang menguasai (lahan) ini sekarang, apa sih dasar kepemilikannya? Tapi mereka tidak bisa menunjukkan. Luasnya sekitar 4.214 meter,” ungkar Hari dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah dengan nomor 84 tersebut.
Hari berencana melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata.
“Kita nanti selain melakukan pelaporan secara pidana, kita juga melakukan pelaporan keperdataan. Kalau lewat perdata nanti akan ada izin dari Pengadilan Negeri untuk membongkar (pagar lahan). Ketika ada izin dari Pengadilan Negeri itu sah. Dan nanti kita bisa mintakan ganti rugi (yang diserobot),” tegasnya.
Sementara itu, Parmi, Kepala Dusun Duyung mengatakan, warga yang mengaku tanahnya diserobot bisa dikoordinasikan dengan pihak desa dengan membawa bukti-bukti. Menurutnya beberapa warga nampak masih ada yang belum paham untuk masalah tanah-tanahnya.

“Sudah saya kasih tahu semenjak memberikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Karena di SPPT bukan nama warga, sudah yayasan. Waktu itu saya sudah mendatangi orang-orang itu ke rumah-rumahnya, kalau ada bukti selain SPPT monggo datang ke balai Desa. Kalau tidak ada bukti apa-apa bisa koordinasi dengan desa. Kalau memang itu masih letter C, misal dari dari mbah atau orang tua, nanti bisa saya dampingi mencari bukti nama-namanya yang dimaksud,” ujarnya yang ditemui di lokasi..
Parmi menegaskan, benar bahwa tanah yang dipatok atau dipagari bambu itu bersertifikat atas nama Lina (Linawati Sutopo). Namun kalau tanah milik warga lainnya yang diklaim diserobot yayasan itu rata-rata cuma bukti SPPT saja.
“Nanti untuk warga yang terdampak dari yayasan, tanah-tanah yang sudah diklaim nanti dikumpulkan di balai desa, nanti mediasi di sana untuk melengkapi bukti-bukti. Saya koordinasi sama bapak Kepala Desa dulu nanti kapan waktunya. saya segerakan. Nanti masyarakat dikasih undangan dari pihak desa,” pungkas Parmi.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Trawas, AKP Didit Setiawan yang langsung turun ke lokasi bersyukur masyarakat masih menjaga kondusifitas di daerahnya. Ia berharap di kemudian hari, apa yang disampaikan oleh kepala dusun dapat diperhatikan dan dipersiapkan surat-surat bukti kelengkapan yang menduk,ung kepemilikan lahan.
“Jangan sampai nanti bapak-bapak yang posisinya sudah benar ini jangan salah langkah. Ini sudah difasilitasi oleh pihak desa, tinggal dikoordinasikan. Saya minta tolong jaga keamanan dan kondusifitas di Trawas, khususnya Desa Duyung ini,” tegas AKP Didit S. Ym






