Jemaah haji yang sudah mencicil Bipih sudah bisa melakukan pelunasan mulai besok, 9 januari 2024. Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 56,04 juta. “Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin, 8 Januari 2024.
Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.”Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Yaqut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari – 7 Februari 2024. Adapun pelunasan tahap kedua dibuka mulai 20 Februari – Maret 2024.
Nominal Bipih setiap embarkasi berbeda-beda. Di Indonesia, ada 14 embarkasi, yaitu : Aceh, Medan , Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Pondok Gede, Jakarta, Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Nominal Bipih setiap embarkasi ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, bahwa pelunasan Bipih tahap pertama hanya bisa diikuti oleh jemaah yang memenuhi kriteria, sebagai berikut: – Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M. – Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia – Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Apabila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut, yakni Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia, Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah dan Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. Ym












