Otoritas Arab Saudi mengeluarkan daftar barang bawaan yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah umrah. Peringatan ini menyusul kepadatan jemaah di Masjidil Haram pada puncak musim umrah di bulan Ramadan.
“Tamu yang dimuliakan Allah, sebelum tiba di titik masuk (Arab Saudi), pastikan Anda tidak membawa barang-barang ini,” demikian keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dilansit dari Gulf News, Kamis (28/3/2024).
Adapun barang terlarang untuk dibawa jemaah umrah tersebut di antaranya laser, kembang api, uang palsu, dan obat-obatan yang tidak terdaftar.
Adapun alasan pelarangan membawa barang tersebut saat umrah dijelaskan melalui akun X Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Disebutkan, larangan membawa kembang api dan laser atas dasar keselamatan. Sementara itu, membawa uang palsu dianggap sebagai tindakan ilegal dengan pengawasan otoritas yang ketat.
Untuk obat-obatan yang diizinkan dibawa oleh jemaah umrah adalah obat-obatan dengan izin resmi dari otoritas masing-masing dilengkapi dengan resep dari dokter.
Selain itu, Arab Saudi juga merilis panduan untuk mengambil gambar di area Masjidil Haram selama ibadah umrah.
Jemaah diimbau untuk tidak saling dorong ketika dalam keramaian saat mengambil gambar harus. Selain itu, proses pengambilan gambar atau dokumentasi diminta tidak mengganggu aktivitas saat beribadah serta menghormati privasi jemaah lain. (Ym)






