Menhub: Sopir Tidak Boleh Mengemudi Lebih dari 8 Jam

Kejadian kecelakaan Bus di Tol selama mudik lebaran membuat
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan lagi peraturan bahwa seseorang tidak boleh mengemudikan kendaraan lebih dari delapan jam. Menurut dia, jika aturan ini tidak dipatuhi maka bakal ada aturan yang lebih ketat lagi kepada pemilik bus. Tetapi, aturan tersebut masih dibicarakan lebih lanjut. Hal ini disampaikan Budi Karya berkaca dari peristiwa kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di kilometer 370 Tol Batang-Semarang, Kamis (11/4) pagi. “Menambahkan yang disampaikan Pak Korlantas terkait sopir lelah, sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari delapan jam,” kata Budi Karya dalam konferensi pers di Posko Pantau Mudik Jasamarga di kilometer 70 ruas tol Jakarta-Cikampek, Kamis (11/4).
Kalau lebih (dari delapan jam) berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus,” ujarnya lagi. Budi Karya mengatakan, aturan ini bakal lebih diingatkan kepada masyarakat utamanya kepada para pemilik bus. Sejauh ini, menurut dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para sopir bus di sejumlah titik arus mudik dan balik Lebaran. “Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa cek tensi darah, narkoba,” kata Budi Karya. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed