Selain menolak permohonan gugatan kubu 01 Anies-Muhaimin, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan kubu 03 Ganjar-Mahfud.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh gugatan 03.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menyebut isi pertimbangan putusan terhadap pasangan Ganjar-Mahfud ada kesehatan dengan Anies-Muhaimin Muhaimin.
Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. (Ym)






