KPU Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi persyaratan calon independen atau non partai dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024 di Hotel Lain Kota Mojokerto, Ahad (5/5/2024).
Ahmad Arif, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, ada 2 jalur bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Mojokerto mendaftar di KPU. Jalur pertama adalah jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sedangkan jalur kedua adalah jalur independen atau perseorangan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya dukungan dari setidaknya 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mojokerto.
Pada Pemilu serentak 14 Februari 2024, total DPT Kabupaten Mojokerto mencapai 845.926 orang. Maka 7,5 persennya adalah 63.445 pemilih.
“Selain itu sebaran dukungan juga minimal 50 perse. Di Mojokerto ada 18 kecamatan, jadi sebaran dukungan itu minimal ada di 10 kecamatan,” ujar Arif.
Selain itu, KPU nantinya akan melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
“jika ada pemilih dukungan ganda, maka nanyinya akan diklarifikasi oleh KPU kepada yang bersangkutan,” terang Arif.
Dijelaskannya lebih lanjut, tahapan pendaftaran Calon independen Pilkada 2024 dimulai tanggal 5 Mei – 19 Agustus 2024 yakni Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
“Jadi mulai hari ini KPU Kabupaten sudah merilis pengumuman penyerahan dukungan calon perseorangan di medsos dan website KPU kabupaten. Bisa dicek syarat-syaratnya,” imbuh Arif.
Kemudian 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya pendaftaran dan penelitian pesyaratan pasangan calon pada 27 Agustus – 21 September 2024.
“Pada 25 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon,” pungkas Arif. (Ym)






