Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Jambret Tas, Korbannya Gadis Yatim Piatu

Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku jambret tas milik seorang gadis yatim piatu. Pelaku menjalankan aksinya di jalan Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku penjambretan Mohammad Iwan (29) yang merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku berasal Desa Badas Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang sehari hari berjualan es keliling di daerah Mojosari.

Korban bernama Khoirotul Umami.

Kronologi kejadian diungkap oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto. Dalam rilis yang digelar Rabu (22/5/2024) di Mapolres Mojokerto, disebutkan korban tengah mengayuh sepeda angin. Di bagian depan ada keranjang sepeda yang digunakan menyimpan tas warna hitam.

Baca juga  Rangkaian Hari Jadi Ke-733 Kabupaten Mojokerto, Bupati Gus Barra Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

“Pelaku berpura-pura bertanya kepada korban tentang arah sebuah alamat. Saat korban lengah, pelaku mengambil paksa tas di keranjang sepeda itu dan kabur,” ujar Kapolres Mojokerto.

Di dalam tas tersebut terdapat sebuah HP merek Realme C53 dan uang Rp 20 ribu.

“Korbannya adalah saudara kita, seorang yatim piatu, saat korbannya lengah diambil handphone dan peralatan lainnya secara paksa dengan kekerasan, alhamdulillah di Mojokerto ini ada alat bantu berupa CCTV di beberapa tempat,” bebernya.

Dari CCTV itu Polres Mojokerto melakukan serangkaian kegiatan kepolisian yang pada akhirnya bisa mengetahui aktifitas pelaku.

“Dan akhirnya kita lakukan secara paksa (penangkapan, red),” ujarnya.

“Mari sama-sama kita berempati untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, apapun itu jenis dan bentuknya,” imbuh Kapolres.

Baca juga  Wabup Mojokerto Apresiasi Mahasiswa Muhammadiyah Salurkan Kambing Kurban di 6 Desa

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menyampaikan, dari hasil serangkaian penyelidikan dan laporan korban dibantu dengan rekaman CCTV, pelaku penjambretan itu akhirnya berhasil diringkus.

“Pelaku kami amankan di jalan Desa Belahan Tengah, Mojosari saat berjualan,” kata Kasat.

Saat diamankan polisi, tersangka yang ketika itu berjualan es keliling tak melakukan perlawanan ke petugas yang menangkapnya.

Polisi juga menemukan handphone korban yang masih digunakan sehari-hari oleh tersangka.

“Pelaku tidak melarikan diri, kami tangkap saat aktivitas seperti biasanya,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yakni satu unit sepeda motor Revo yang digunakan pelaku, satu buah baju yang digunakan pelaku dan tas selempang warna hitam milik pelaku serta HP merk realme c53 warna emas yang merupakan milik korban.

Baca juga  Ciptakan Lingkungan Sehat, Komisi II DPRD Kota Mojokerto Usulkan Raperda Cegah Permukiman Kumuh

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *