Benarkah Arab Saudi Akan Berlakukan Lagi Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah?

Masyarakat muslim Indonesia, khususnya kan berencana pergi umrah dibuat bertanya-tanya soal kabar diberlakukan kembali vaksin meningitis oleh pemerintah Arab Saudi untuk calon jemaah umrah.

Kewajiban tersebut mulai berlaku pada umrah musim 1445 H/2024M, serta berlaku bagi seluruh calon jemaah umrah (usia 1 tahun ke atas) dari seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Disebutkan pula adapun jenis vaksin meningitis yang diterima antara lain Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW), 10 hari sebelum kedatangan dan tidak boleh lebih dari 3 tahun.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengingatkan agar Otoritas Kesehatan di negara asal jamaah harus memastikan vaksinasi mereka sesuai dengan masa berlaku yang disyaratkan dan memastikan bahwa jenis vaksin dan tanggalnya tercantum dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi.

Baca juga  Exit Meeting Amirul Hajj 2026, Menhaj Dorong Peningkatan Layanan Tahun Depan

Jika jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, maka dianggap berlaku selama 3 tahun saja.

Semua individu, berusia 1 tahun ke atas, yang datang untuk umrah.

Namun informasi diberlakukan kembali vaksin meningitis oleh pemerintah Arab Saudi belum diterima kabar kepastiannya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Abdul Haris, sejauh ini tidak ada surat resmi dari Arab Saudi terkait info nasi tersebut.

“Sampai saat ini belum ada info resmi ke kami, apalagi saat ini pemerintah dan Kemenag konsen dalam operasional haji tahun ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Ahad (26/5/2024).

Hal senada juga diungkap Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jatim, Muhammad Sufyan Arif. Menurutnya dalam pertemuan ketuam umum Amphuri dengan menteri haji Arab Saudi saat melakukan kunjungan ke Indonesia beberapa waktu yang lalu tidak ada pembicaraan soal vaksin meningitis tersebut.

Baca juga  Menhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Persiapan Haji 2027

“Kalau kami di Amphuri, sesuai informasi dari Ketum yang kemarin pas menteri haji Saudi datang ke Indonesia dan diskusi dengan beliau menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan kalau saudi akan menerapkan aturan itu karena surat yang beredar di masyarakat itu tidak ada tanda tangan resmi dari kementerian haji saudi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Ahad (26/5/2024).

Ditambahkannya, dengan tidak ada tanda tangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi dalam surat tersebut, maka dikhawatirkan hanya ulah sekelompok oknum orang yang hendak berjualan vaksin.

“dan dikhawatirkan itu hanya ulah oknum yang ingin jualan vaksin kembali karena nilainya dalam segi uang sangat menggiurkan,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *