Polres Metro Jakarta Barat membekuk sindikat peretas situs pemerintah dan pendidikan dengan tersangka 7 orang.
Sindikat itu mampu meraih untung Rp 170 miliar hanya dalam 3 bulan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/7/2024), para tersangka disebut meretas sebanyak 855 situs instansi dan pendidikan.
Para pelaku kemudian menyewakan situs pemerintah yang sudah diretas menjadi situs judi online.
7 orang pelaku. Ketujuh tersangka berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).
Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi merilis cara kerja para hacker tersebut dengan cara meretas situs pemerintah dan instansi pendidikan secara acak. Mereka mencari situs yang paling lemah dan mudah ditembus. Setelah berhasil meretas, situs itu dimasukkan iklan judi online.
“Ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL .go.id dan 355 website dengan URL berupa .ac.id,” ujar M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
“Misalnya (domain) pemerintah Kota Jakarta Barat yang dimasuki oleh mereka subdomain inilah yang memiliki setiap keamanan yang lemah. Sehingga mereka bisa masuk sampai kepada tampilan website seolah-olah bisa menampilkan situs judi online,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya, imbuh Kapolres, dari tersangka adalah menyewakan website itu ke pelaku judi online di Kamboja. Biaya sewa bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 20 juta per hari sesuai tingkat tingginya kunjungan dari situs tersebut.
“Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Ym)