Kejari Surabaya Beri Kado Legal Opinion untuk Transformasi BUMD Surabaya

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memberikan kado istimewa bagi Kota Pahlawan, berupa dukungan hukum yang kuat untuk transformasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dukungan itu berupa penyerahan Legal Opinion (LO), kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tentang BUMD tanpa permohonan.

Legal Opinion tentang BUMD itu diserahkan langsung, oleh Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan bersama jajarannya, kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Penyerahan LO itu berlangsung di ruang kerja Wali Kota Balai Kota Surabaya, Rabu (17/7).

Wali Kota Eri Cahyadi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penyerahan legal opinion (LO), oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, kepada pemerintah kota.

“Alhamdulillah, menyambut Hari Adhyaksa ke-64, Pak Kajari Surabaya memberikan Legal Oponion (LO), kepada Pemkot Surabaya. Ini merupakan bentuk dukungan Forkopimda, untuk kemajuan Kota Surabaya dan manfaat bagi warga kota,” kata Wali Kota Eri.

Baca juga  Hari Jadi Surabaya ke-732, Tiket Kereta Api Diskon 10 Persen

Selain penyerahan LO, salah satu aspek penting, yang dibahas dalam pertemuan itu, adalah penguatan dan pengembangan BUMD. Wali Kota Eri menekankan pentingnya transformasi BUMD, dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), atau Perseroan Daerah (Perseroda).

“Dari semua itu memang ada tahapan, yang harus kita siapkan. Ternyata kebingungan kita dalam tahapan itu, tanpa kita bercerita, tanpa kita meminta, ternyata Pak Kajari Surabaya sudah membuatkan Legal Opinion, terkait bagaimana menuju perubahan-perubahan, yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Maka dari itu, mewakili jajaran pemerintah kota dan warga Surabaya, Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih, kepada Kepala Kejari Surabaya. Ia juga memastikan bahwa apa yang sudah disampaikan Kepala Kejari Surabaya, akan segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke DPRD.

Baca juga  Wali Kota Eri Cahyadi Inisiasi Kolaborasi Digital Antar Kota

“Semoga itu mempercepat dan di akhir tahun 2024 ini, perubahan-perubahan itu bisa clear dan terealisasi, di Surabaya. Matur nuwun sanget (terima kasih banyak), ini memberikan semangat buat kami semakin terus bergerak, untuk umat Kota Surabaya,” katanya.

Di waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan menerangkan, bahwa penyerahan LO ini adalah bagian dari kontribusi Kejari Surabaya, untuk mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Pahlawan.

“Kami dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 ini, memberikan LO tanpa permohonan, tadi yang disampaikan Pak Wali. Jadi tujuannya, untuk kepentingan masyarakat,” kata Joko Budi.

Kajari juga menjelaskan, bahwa perubahan status BUMD, tentu memerlukan dukungan hukum yang sesuai, dengan peraturan terbaru. Untuk itu, Kejari Surabaya berkomitmen memberikan dukungan tersebut, melalui LO yang telah disusun, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca juga  Peduli Terhadap Lingkungan, Anggota APEKSI Tanam 98 Pohon di Taman Suroboyo

“Banyak sebenarnya LO yang diminta kerjasama, dengan pemerintah kota, tidak hanya (BUMD), banyak sekali. Dan saat ini juga masih berjalan dan mudah-mudahan, nanti dalam waktu dekat akan segera kami berikan juga LO yang baru,” imbuhnya.

Kajari berharap, kerjasama yang baik, antara pemerintah kota dan Kejari Surabaya, dapat terus terjalin untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pahlawan. Ia juga mengapresiasi keberhasilan Wali Kota Eri, dalam menurunkan angka stunting, sehingga mendapatkan penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo.

“Pak Wali Kota ini luar biasa. Jadi ini berkat kerjasama semua elemen, termasuk Forkopimda yang saling solid, saling membantu, saling mendukung, dan juga peran serta masyarakat, tokoh agama, LSM, kita semua saling bantu membangun Kota Surabaya,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *