MUI dan IKADi juga Protes Pelarangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri

Ramai soal pelarangan.jilbab bagi paskibraka Putri tahun 2024 membuat majalis ulama Indonesia (MUI) bersuara.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah M Cholil Nafis menilai hal itu sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.

“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8).

Cholil mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut. Dia juga menyarankan Paskirabaka muslimah pulang jika memang terdapat paksaan.
Kritik yang sama juga dilontarkan Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Kusyairi Suhail. Ahmad Kusyairi menilai hal itu memalukan dan tidak Pancasilais.
“Jika ini benar, maka sungguh ini memalukan, jelas-jelas tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi. Memalukan, karena berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang dibangga-banggakan oleh Bapak Presiden RI Ir H Joko Widodo. Kemudian terjadi di saat bangsa Indonesia mensyukuri nikmat Kemerdekaan RI yang Ke-79 dengan Nusantara Baru, Indonesia Maju. Maka jelas ini kemunduran, bukan kemajuan,” kata Ahmad Kusyairi dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Baca juga  EXCEL dengan Berbagi, Pembacaan Sholawat, dan Kenduren di SMA YPM 2 Sukodono

Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan kebijakan sebelumnya membebaskan Paskibraka perempuan mengenakan jilbab atau tidak. Aturan mengenai Paskibraka putri yang tidak mengenakan jilbab ini, menurutnya, melanggar konstitusi.
“Kebijakan ini jelas tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi. Karena sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan di Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata dia.
(nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed