Jubir MK: Putusan MK Final dan Mengikat

Putusan Mahakamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Sejauh ini, MK telah melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang. Hal itu dikatakan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Kamis (22/8/2024).

“Memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional, ‘Ini loh yang konstitusional’. Ini norma yang konstitusional seperti ini,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, Undang-Undang Pilkada yang diuji MK harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Jadi pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi itu kan mestinya harus sekalian dengan undang-undangnya. Undang-undang ini dibaca sebagaimana yang sudah dinyatakan konstitusional atau inkonstitusional oleh MK. Sampai situ selesai,” kata Fajar di Kantor MK.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga  Pekan Depan RK Umumkan Timses Pilgub Jakarta

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Namun, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed