Pemerintah Indonesia dan Jepang sama-sama punya visi yang sama untuk melakukan penguatan kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF).
Dilansir dari website kemenag.go.id, Sabtu (28/9/2024), dalam pertemuan tersebut, delegasi RI dipimpin oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan diterima oleh Deputy Director-General of Export and International Affairs Bureau, Ken Sasaji.
“Melalui pertemuan penting ini kami berharap ada komunikasi lebih lanjut, termasuk pertukaran informasi maupun data, sehingga sinergi kedua negara khususnya terkait produk halal dapat ditingkatkan.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam pertemuan bilateral yang digelar di Tokyo.
“Atas nama pemerintah Republik Indonesia kami mengucapkan terima kasih atas perhatian serius Pemerintah Jepang terhadap perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.” sambungnya.
Deputy Director-General of Export and International Affairs Bureau, Ken Sasaji, mengungkapkan bahwa Pemerintah Jepang sangat menghormati regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia. Sehingga sejumlah upaya terus dilakukan dalam rangka pemenuhan atas regulasi tersebut.
“Sertifikat halal sangat penting dalam mendukung kerja sama produk halal (Indonesia dan Jepang). Karenanya ada enam hal yang perlu didiskusikan pada pertemuan penting ini.” kata Sasaji.
“Kami juga berharap agar kerja sama pengakuan sertifikat halal antara lima LHLN di Jepang dan BPJPH dapat segera terwujud seluruhnya.” harap Sasaji.
Lebih lanjut, Aqil mengungkapkan bahwa pihaknya juga terus melakukan sosialisasi, publikasi, edukasi terkait mendatory (kewajiban) sertifikasi halal, termasuk bagi produk luar negeri. Aqil mengatakan bahwa saat ini sudah ada lima Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Jepang yang telah mengajukan kerja sama dengan BPJPH. Dua di antaranya, Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA) telah melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH. Sedangkan Muslim Professional Japan Association (MPJA) dan NPO Japan Halal Association sedang didorong proses MRA dengan BPJPH. (Ym)