Sebanyak 4.000 personel TNI terlibat kasus judi online (judol). Data itu berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Data itu kita terima dari PPATK tahun 2024,” kata Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Menurut Alvis, anggota yang terlibat sudah dijatuhi sanksi mulai penindakan disiplin hingga ada yang diproses dengan hukum dipidana.
Alvis Anwar menambahkan, penegakan hukum dalam rangka mendukung program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 pelaku judi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada serta terbukti melakukan kegiatan judi online,” ujar Alvis.
Ia menambahkan sanksi yang diberikan tergantung dari seberapa besar keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas judi online.
“Jadi sanksinya penahanan, ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan,” ujar Alvis.
Alvis menegaskan TNI akan terus memantau dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah prajurit yang akan diberi sanksi jika terlibat judi online.
“Saya ingatkan pada kesempatan ini, apabila Anda memang sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan keras,” pungkas Alvis. (Ym)