Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tengah membuat aturan resmi kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Yassierli menargetkan penetapan UMP di masing-masing daerah bisa Klir paling lambat 25 Desember.
“Ini kita lagi buat timelinenya. Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).
Yassierli berharap sinergitas pemda provinsi hingga kabupaten/kota. Ia pun akan melakukan sosialisasi UMP. (nch)
UMP Klir Paling Lambat 25 Desember






