Organisasi Guru Pertanyakan Kenaikan Gaji Dari Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru pada puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28/11) lalu. Namun belakangan organisasi guru dan aktivis pendidikan mempertanyakan rencana tersebut.
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengungkapkan pernyataan Prabowo tersebut dapat dimaknai berbeda oleh para guru di lapangan.

“Ini menimbulkan multi tafsir menimbulkan harap-harap cemas dan kegalauan dari para guru ASN,” ujar Satriwan dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, (30/11).
Seperti diketahui, Presiden Prabowo menyatakan gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Sedangkan gaji guru non-ASN nilai tunjangan profesinya akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan.

Baca juga  UNAIR Resmi Umumkan 2.771 Peserta Lolos Jalur SNBT 2026

Janji tersebut menurut Satriwan memiliki 2 tafsir. Pertama, semua guru PNS akan diberikan tambahan sebesar 100% gaji pokok. Misalnya guru dengan gaji pokok Rp 4 juta akan mendapatkan Rp 8 juta

Belum lagi ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru. Karena sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah disertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokoknya.

Hanya saja, menurut Satriwan gaji PNS merujuk kepada PP Nomor 5 tahun 2024. Dalam aturan tersebut, besaran gaji PNS termasuk guru PNS sudah diatur rinci dari Rp 2 juta sampai Rp 6 juta tergantung kepada golongan atau kepangkatan.

“Tentu ini akan mempengaruhi persepsi dari PNS-PNS selain daripada guru. Nah termasuk juga akan menimbulkan kecemburuan. Karena begitu jumbonya kenaikan gaji pokok dari guru yang sebesar 100%,” ujar Satriwan. (nch)

Baca juga  Semarak FamFest 16 Sekolah Kreatif, Tampilkan Bakat Spektakuler Siswa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *