Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng operator seluler untuk membatasi transfer pulsa. Hal ini untuk menekan penggunaan pulsa yang disalahgunakan sebagai alat transaksi judi online.
Menkomdigi Meutya Hafid menyerukan pengawasan ketat terhadap transaksi pulsa oleh operator telekomunikasi seluler untuk mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online.
Menurut Meutya, praktik konversi pulsa menjadi uang sering dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.
“Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini,” ujarnya, mengutip keterangan resminya, Selasa.
Sebagai bagian dari upaya penindakan, Kementerian Komdigi mendorong penerapan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik. Langkah ini diharapkan mempermudah identifikasi pelaku judi online.
“Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan,” kata Meutya.
Selain itu, Meutya menegaskan pentingnya blokir serentak oleh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) terhadap konten-konten negatif.
Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Ismail menambahkan pihaknya bekerja sama dengan operator seluler untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta. Menurut Ismail pembatasan transfer ini sudah mulai diterapkan dan berjalan.
(Bagus)