Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan agenda pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada 2024 selesai pada 11 Maret 2025 mendatang.
Hal itu diungkap Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
“Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” ujarnya.
Faiz menyebut, MK telah melakukan persiapan matang dalam melaksanakan setiap sidang sengketa Pilkada 2024. Dia pun menjamin pihaknya dapat menuntaskan persidangan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di pilkada atau penyelesaian sengketa pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” kata Faiz. (Ym)






