Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Salah saksi yang diperiksa adalah mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Hari ini, Kamis (9/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Ahok diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa.
Selain Ahok, beberapa sejumlah saksi lain dari pejabat PT Pertamina juga ikut diperiksa pada hari ini. Total ada delapan orang saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta. Di kasus ini juga KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru.
“KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa.
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, disusul dengan alat bukti yang cukup. (Ym)






