Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh ada kerugian negara di balik kasus penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus izin impor gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.
Hal tersebut disampaikan Abdul merespons pernyataan Tom Lembong yang mengaku kaget baru diperiksa oleh BPKP setelah ditetapkan tersangka tiga bulan.
“Kami penyidik tidak mungkin menetapkan unsur tindak pidana korupsi Pasal 23 ketika belum ada kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Abdul menjelaskan pada awal penetapan tersangka Tom Lembong BPKP sudah menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Ia menyebut nilai itu juga sudah disampaikan kepada publik dalam konferensi pers.
Setelahnya, kata dia, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan hingga akhirnya dipastikan nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.
Abdul menjelaskan penambahan itu didapati pihak BPKP setelah penyidik menetapkan total 9 tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus tersebut.
“Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,” jelasnya.
Selain soal kerugian negara, Kejagung juga berjanji akan mengungkap keuntungan yang didapat oleh Tom Lembong saat persidangan nanti.
“Nanti di sidang pengadilan akan dibuka semuanya. Saya sudah bilang penyidikan ini ada teknisnya, tidak semuanya harus disampaikan di sini. Apa dan kapan nanti di pengadilan,” kata Abdul Qohar.
Sebelumnya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong disebut kaget karena baru diperiksa oleh BPKP dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula.
Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf menyebut kliennya pada Kamis (16/1) diperiksa Kejagung, yang ternyata pemeriksaannya disebut terkait dengan kebutuhan BPKP.
“Dia (Tom Lembong) juga kaget dan menyesalkan, kok baru sekarang BPKP-nya? Jadi selama ini dugaan kita tidak ada kerugian negara itu benar,” kata Amir, Jumat (17/1/2025). (Ym)






