Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis buka suara terkait persoalan laut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Yang terbaru, ternyata bukan hanya laut di Tangerang yang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik, tetapi di Surabaya pun juga ditemukan.
Menyikapi hal itu,KH Cholil Nafis mengaku prihatin. Ia menyebut hal itu sebagai tindakan yang keterlaluan.
“Ya Allah… ini ko’ nemen (terlalu) banget ya Indonesia ini,” tulisnya dalam akun X @cholilnafis, Selasa (21/1/2025).
KH Cholil Nafis menyinggung dalam Putusan MK 85/PUU-XI/2013, melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di perairan.
“Lautnya aja dirampas, daratannya juga digusur,” ujar Cholil.
Di darat, ia mencontohkan Rempang di Kepulauan Riau. Warga digusur karena Proyek Syrategis Nasional.
Menurutnya, semua itu terjadi di 10 tahun terakhir.
“Rempang pun belum selesai urusannya. Semua yang terjadi pada 10 tahun terakhir ini,” pungkasnya. (Ym)












