Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengkaji ulang penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, alias Pergub Poligami.
Sejauh ini Pergub Pemrov DKI Jakarta itu menuai pro dan kontra dari masyarakat.
“Jika kita melihat per pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja ‘bekas istri’ yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Kami menilai perlu pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, menurut dia, masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini.
“Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini,” kata Arifah Fauzi.
Menteri Arifah juga mengingatkan bahwa dalam perumusan peraturan dan kebijakan seharusnya pemda lebih mengutamakan perspektif gender, terutama jika ada kaitannya dengan perempuan dan anak.
Selain itu, keterlibatan banyak pihak untuk memberikan pandangan atas kebijakan yang akan diterbitkan juga harus menjadi perhatian. Ini agar kebijakan yang dihasilkan tidak menuai pro dan kontra di publik. (Ym)