Pemerintah Bentuk BP Danantara Kelola Investasi BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi dibentuk. BP Danantara ini untuk meningkatkan tata kelola BUMN.

Ia menyatakan, pembentukan BP Danantara tersebut sesuai pengesahan Revisi Undang-Undang BUMN menjadi Undang-Undang Oleh Pimpinan DPR.

“Badan Pengelola Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN. Serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di Ruang Rapat Paripurna DPR, pada Selasa (4/2/2025).

Erick mengungkapkan, selain pembentukan BP Danantara, dalam RUU BUMN juga ada penegasan terkait pengelolaan aset BUMN. Hal ini sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  KAI Uji Coba Gunakan Bahan Bakar B50 Minyak Sawit di Lokomotif

Menurutnya, beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing. Selain itu mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan Presiden Prabowo.

Sebelumnya Ketua Komisi VI DPR, Anggota Ermarini memaparkan 10 poin utama dalam perubahan RUU BUMN. Poin perubahan tersebut disampaikan juga dalam Rapat Paripurna Pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU BUMN menjadi Undang-Undang.

“Pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dalam meningkatkan tata kelola BUMN, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN,” ujar Anggia. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *