Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, Jumat (14/2).
Aturan baru ini menjadwalkan para Kepala daerah terpilih akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Aturan itu tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres tersebut.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal.” bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
Pertama, tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur prosesi pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan lagi setelah melewati tanggal 20 Februari dengan tiga prasyarat.
Pertama, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
Kedua, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
Kemudian kondisi ketiga adanya faktor keadaan memaksa (force majeure). Indonesia telah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu. Ajang pemilu lokal tahun 2024 lalu ini telah berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (Bg)