Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan progres penyusunan aturan pekerja platform, seperti driver ojek online (ojol) yang selama ini berbasis mitra.
Ia menegaskan sudah menerima kunjungan dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Senin (17/2). Pada hari yang sama, Meutya berbincang dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di sela-sela rapat terbatas (ratas) di Istana Negara.
“Kita sudah akan janjian untuk bicara tiga kementerian ini, karena sebelumnya (bertemu) satu per satu,” kata Meutya dalam konferensi pers Selasa (18/2).
“Untuk memikirkan bagaimana aturan yang baik untuk sistem transportasi online. Pada dasarnya, perlu diatur. Kalau sekarang belum ada aturannya, kita semua sepakat bahwa perlu ada aturannya,” tegasnya.
Namun, Meutya mengaku belum bisa membeberkan bagaimana bentuk dan isi aturan tersebut. Ia menekankan Komdigi, Kemenhub, dan Kemnaker mesti duduk bersama.
Ia juga tak membuat target kapan aturan ini selesai. Pasalnya, sang menteri mengklaim pihak yang memimpin penyusunan aturan pekerja mitra ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menkomdigi Meutya hanya berjanji akan mendengar masukan dari sejumlah pihak. Ini termasuk aplikator selaku pemilik layanan ojek online maupun para driver.
“Peraturannya seperti apa, kita perlu duduk lagi dari lintas kementerian ini sekaligus mendengarkan masukan dari stakeholder. (Mendengar masukan) dari penyelenggara sistem transportasi online, dari driver-driver, dan sebagainya,” tutupnya.
Sebelumnya, puluhan driver melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Kemnaker pada awal pekan ini. Salah satu tuntutan utama mereka adalah pemberian tunjangan hari raya (THR). (Bg)







