Ternyata ini Alasan Pengusaha Curang Kurangi Isi MinyaKita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sejumlah alasan di balik praktik curang pengurangan volume minyak goreng merek Minyakita oleh distributor dan perusahaan pengemasan (repacker) yang berujung pada lonjakan harga di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan salah satu faktor utama adalah keterbatasan akses terhadap minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO,” ujar Iqbal memberikan keterangan pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Ia menjelaskan distribusi minyak goreng rakyat itu bergantung pada kesepakatan antara produsen dan repacker melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B), yang sepenuhnya bersifat komersial.

Baca juga  BGN Ngaku Kesulitan Dapat Pasokan Susu MBG

Artinya, tidak semua repacker bisa mendapatkan pasokan minyak DMO, sehingga ada kemungkinan mereka mencari cara lain untuk tetap memproduksi dan mendistribusikan Minyakita, termasuk dengan mengurangi volume atau menggunakan minyak komersial.

“Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” jelasnya.

Akibat dari penggunaan minyak komersial dalam produk Minyakita, Iqbal menyatakan harga di pasaran bisa melonjak hingga Rp17 ribu-Rp18 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

“Karena minyak komersial kan enggak diatur. Kalau Minyakita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor satu (D1) Rp13.500, dari D1 ke distributor dua (D2) Rp14 ribu, lalu ke pengecer Rp14.500, dan ke konsumen Rp15.700. Itu yang kita atur,” terang Iqbal. (Bg)

Baca juga  Sambut Liburan Sekolah, Tiket KAI Diskon 30 Persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *