Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengimbau agar calon jemaah haji Indonesia melaksanakan haji dengan visa resmi. Bisa resmi yang dimaksud adalah sesuai ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.
“KJRI Jeddah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 1446 H/2025 M agar bijak dan mengikuti penyelenggara haji yang resmi, sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi demi memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan nyaman dan aman,” tulis Kemenlu RI dilansir dari laman Kemlu.go.id, Rabu (16/4/2025).
Di keterangan tersebut, terdapat berbagai jenis visa resmi yang diterima Arab Saudi saat musim haji, akan tetapi hanya ada empat yang resmi dan sesuai dengan ketentuan untuk melaksanakan ibadah haji
Pertama adalah visa untuk haji reguler atau haji khusus yang dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan oleh Arab Saudi.
Kedua, visa haji mujamalah. Visa ini khusus undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu.
Seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Arab Saudi.
Ketiga adalah haji furoda, undangan pemberian visa dari Kerajaan Arab Saudi dan bisa diterbitkan setelah penerima visa membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Keempat, visa haji dakhili yang diberikan kepada penduduk dalam negeri Arab Saudi, baik Warga Negara Arab Saudi maupun Warga Negara Asing.
Meski visa ini dianggap sah, terdapat catatan mengenai beberapa modus kejahatan yang dilakukan, seperti WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi, lalu kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Praktik ini sering dibarengi dengan penipuan sponsor pemberi visa yang meninggalkan jemaahnya dan akhirnya menyebabkan kesulitan untuk kembali ke Indonesia.
Sedangkan dua visa yang dilarang untuk berhaji adalah visa pekerja musiman dan visa ziarah atau umrah.
Kedua visa ini dilarang oleh Kerajaan Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji. (Ym)