Antisipasi Pindah KK Jelang Zonasi, Dispendukcapil Surabaya Perketat Verifikasi Adminduk

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, mengambil langkah antisipatif terkait perpindahan potensi Kartu Keluarga (KK), menjelang dibukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur zonasi.

Langkah ini dilakukan, untuk memastikan data kependudukan di Surabaya, valid dan mencegah adanya kondisi terkait pendaftaran sekolah, khususnya melalui jalur zonasi.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bahwa penundaan tersebut akan memperketat proses verifikasi, terhadap pengajuan perpindahan KK. Terlebih lagi, jika perpindahan KK hanya dilakukan, untuk anak bukan satu keluarga.

“Kalau pindah KK satu keluarga, bersama anaknya, dan tempat tinggalnya, jelas bukan tempat tidak resmi atau menumpang di KK orang lain, akan kita izinkan,” ujar Eddy, Selasa (29/4).

Baca juga  Kemendikdasmen Luncurkan Program Relawan Pendidikan Bantu Anak Tak Sekolah Kembali Belajar

Ia menjelaskan, apabila ada temuan terkait permindahan KK, untuk anak saja maka akan dilakukan verifikasi ulang, terkait keberadaannya di Kota Pahlawan.
“Jika hanya menumpang di KK orang lain, insyaa Allah tidak kita izinkan,” imbuhnya.

Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya itu menggungkapkan, menghentikannya telah berkoordinasi, dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial terkait hal ini. Ia menekankan, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, domisili calon siswa didasarkan pada alamat web yang tertera di KK, bukan lagi menggunakan surat keterangan domisili, dari camat atau lurah. “Jadi untuk itu, kami melakukan verifikasi ketat terkait perpindahan KK, di Kota Surabaya,” ucapnya.

Mengenai teknis otorisasi KK, Eddy menjelaskan, bahwa mekanisme yang berlaku tetap berjalan. Pemohon menyerahkan surat pindah, dari Dispendukcapil daerah asal ke Surabaya. Selanjutnya, akan dilakukan survei untuk memastikan keberadaan rumah, yang bersangkutan dan tidak adanya masalah hukum terkait alamat tersebut.

Baca juga  UNAIR Resmi Umumkan 2.771 Peserta Lolos Jalur SNBT 2026

“Tetapi, kalau anak pindah sekolah, lalu kesini menumpang orang lain dan tidak ada hubungan keluarga sama sekali, akan kami tolak. Misalnya, dia ikut KK neneknya, tapi namanya saja yang situ dan tempat tinggalnya, masih di daerah asal tidak kami terima. Kami benar-benar melalukan verifikasi ketat, untuk antisipasi numpang KK,” tandasnya.

Ia menambahkan, upaya verifikasi ini telah berjalan dan terus dilakukan, oleh Dispendukcapil Kota Surabaya. “Kami berharap dengan pengetatan verifikasi ini, proses SPMB di Surabaya dapat berjalan lebih adil dan transparan,” tutupnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed