Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Razia Rokok Ilegal, Hasilnya Nihil

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar razia perederan rokok ilegal di sejumlah toko dan warung di tiga Wilayah di Kota Mojokerto, Selasa (29/4/2025).

Tiga wilayah yang dilakukan operasi antara lain Kecamatan Magersari, Kranggan dan Prajuritkulon. Total ada 9 titik atau toko/warung yang dilakukan razia dan sosialisasi. Kegiatan ini juga melibatkan unsur dari TNi, Polri serta Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Pelaksana Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo Fakhrulsyah Fildza R mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pemberantasan rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Saat dilakukan operasi, juga dilakukan sosialisasi berupa penempelan stiker dan pemberitahuan terkait membedakan rokok legal dan ilegal. Serta imbauan agar tidak mengedarkan rokok ilegal. Hasil dari operasi itu adalah nihil temuan rokok ilegal.

Baca juga  Cetak Generasi Tangguh, Bupati Mojokerto Tegaskan Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua

“Tadi hasil operasi tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, jadi kami lebih fokus ke sosialisasi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Dijelaskan Fakhrulsyah lebih lanjut, untuk membedakan rokok legal dan ilegal secara kasat mata adalah terletak pada pita cukai.

“Rokok yang legal ada pitanya (cukai), rokok yang ilegal tidak ada pitanya, ketika ada rokok legal yang menggunakan pita maka kita cek lebih dalam lagi pakai UV,” benernya.

Fakhrulsyah menambahkan, akan ada sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal, baik sanksi administratif maupun pidana.

“Kalau (sanksi) pidana kurang lebih 1-5 tahun,” tegasnya.

Menurutnya, Kepatuhan warga Mojokerto terhadap pemberantasan rokok ilegal sejauh ini cukup baik, karena tidak pernah ditemukan peredaran rokok ilegal.

Baca juga  Alhamdulillah! Gaji ke-13 PNS hingga PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Cair

“Bagi masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Satpol PP Kota Mojokerto maupun ke Bea Cukai Sidoarjo,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan operasi peredaran rokok ilegal dilakukan secara berkala setiap bulan dan acak.

Pihaknya menegaskan sudah sering melakukan sosialisasi tentang pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama terhadap penjual rokok di toko maupun warung. Sosialisasi itu disertai dengan pemasangan stiker larangan mengedarkan rokok ilegal.

“Jadi mereka (pemilik warung) biarpun ada yang menawarkan rokok ilegal, mereka pasti takut, ada stiker yang kami pasang di warung, jadi yang ingin mengedarkan rokok ilegal itu pasti juga akan mikir-mikir. Biarpun ada yang menawarkan pasti dari pihak warung akan menolak,” tegasnya.

Baca juga  Gratis! Pemkot Mojokerto Sediakan Layanan Deteksi Kanker Leher Rahim

Masih kata Yoga, sebelum melakukan operasi, pihaknya pasti terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi tentang titik-titik yang dicurigai menjual rokok ilegal.

“Imbauan untuk warga Kota Mojokerto untuk lebih berhati-hati dan lebih peka terhadap peredaran rokok ilegal karena rokok ilegal merugikan negara,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *