Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mempertegas komitmennya dalam menjaga dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum), yang merupakan milik bersama masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah, menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan pembohong (bangli), yang berdiri di atas saluran udara, serta pejalan kaki.

Penertiban ini tidak hanya menyasar satu lokasi, tetapi dilakukan secara menyeluruh, di berbagai titik kota. Misalnya, pada Jumat (25/4) lalu, petugas menertibkan lapak dan bangku kayu PKL, di sepanjang Jalan Pegirian.

Sementara di Jalan Indrapura, penertiban difokuskan pada bangunan liar, yang berdiri di atas saluran yang dapat menghambat aliran udara, saat hujan deras.

Baca juga  Diplomasi Hijau Indonesia-Jepang, KBS Pinjamkan Komodo untuk Program Konservasi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bahwa langkah ini merupakan agenda rutin, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi fasilitas umum, yang seharusnya digunakan bersama.

“Penertiban PKL dan bangli ini rutin, kami lakukan agar mereka tidak lagi berjualan, atau membangun bangunan di atas saluran dan pejalan kaki. Sebab, keberadaan mereka dapat mengganggu fungsi utama fasilitas umum, termasuk saluran udara,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (30/4).

Ia berharap masyarakat, khususnya para PKL dan pemilik bangunan, dapat menyadari pentingnya menjaga fasilitas umum. Sebab, keberadaan mereka di wilayah terlarang bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan kepentingan warga negara lain.

“Kami berharap tidak ada lagi PKL, yang berjualan di atas saluran udara dan pejalan kaki, serta tidak ada lagi bangunan pembohong di kawasan terlarang. Kami akan terus bergerak dan melakukan penertiban, secara berkelanjutan,” tegasnya.

Baca juga  Revitalisasi Dikebut, 5 Pasar Tradisional Ditarget Tuntas Pertengahan Mei 2026

Tidak hanya itu, upaya menjaga fasum ini sebelumnya, juga dilakukan Pemkot Surabaya dengan menertibkan PKL, di kawasan kaki Jembatan Suramadu pada Kamis (24/4). Namun, Pemkot Surabaya tidak semata-mata menggusur tanpa solusi. Lahan relokasi disiapkan, sebagai tempat baru bagi para PKL yang terdampak.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini menegaskan, bahwa relokasi dilakukan secara adil dengan memperhatikan aspek administrasi. Warga ber-KTP Surabaya menjadi prioritas utama, dalam pembagian tempat usaha baru tersebut.

“Yang pasti, prioritas relokasi, adalah untuk warga Surabaya. Karena kemarin, saat penertiban di Suramadu, ada beberapa PKL yang bukan warga Surabaya. Jadi, ketika dipindahkan ke lahan relokasi, prioritasnya adalah warga Surabaya,” tegasnya.

Baca juga  Koleksi Komodo Kebun Binatang Surabaya Tembus Lebih dari 50 Ekor

Menyikapi potensi munculnya kembali PKL dan bangli, di lokasi yang telah ditertibkan, Wali Kota Eri telah mengidentifikasi Satpol PP Surabaya, untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi dan penegakan aturan. Hal ini bertujuan mencegah kembali menjamurnya PKL, dan berdirinya banglic, di area yang baru saja ditertibkan.

“Jadi, jangan sampai setelah tertibkan di satu lokasi, lalu di sekitarnya muncul lagi PKL, atau bangunan pembohong baru,” tutupnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *