Seorang jemaah haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari Kloter 3 dilaporkan telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Kerajaan Arab Saudi saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Jemaah tersebut bernama Sandri Mursidin, yang tercatat berdomisili di Mataram dengan nomor paspor X4582164.
Sandri dideportasi karena memiliki catatan imigrasi di masa lalu, yakni pernah bekerja di Arab Saudi pada tahun 2019. Namun karena tidak cocok dengan majikannya, kabur dari Arab Saudi. Sehingga visa yang bersangkutan ditahan oleh sang majikan.
Akibat dari pelanggaran tersebut, nama Sandri masih tercatat dalam daftar hitam Imigrasi Arab Saudi, sehingga saat pemeriksaan di bandara, ia langsung diamankan dan diproses untuk deportasi.
“Jemaah ini dideportasi karena ketangkep. Jadi masuk blacklist. Sehingga pada saat haji visanya terdeteksi salah satu masuk blacklist,” ucap Kasubag Umum dan Humas Kemenag NTB Karya Gunawan, Rabu (7/5/2025).
Menurut Karya masa blacklist Arab Saudi selama 10 tahun. Sehingga jemaah tersebut tidak diperkenankan masuk Arab Saudi untuk berhaji.
Menurut informasi dari pihak Kementerian Agama Kota Mataram, saat ini Sandri telah diperbolehkan untuk kembali ke tanah air dan saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Departemen Agama Kota Mataram.
“Jemahnya sudah di Lombok sudah dijemput,” ujarnya. (Ym)






