Ricuh Eksekusi Lahan Tambak Oso Sidoarjo

Polemik sengketa lahan di RT 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo, kembali memanas . Ini terjadi lantaran Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hendak melakukan eksekusi, Rabu (18/6).

Ribuan warga dan polisi hampur saja baku hantam. Polisi terus berusaha membubarkan aksi massa. Hingga akhirnya proses eksekusi ditunda.

Penundaan ini terjadi di tengah gelombang solidaritas ribuan warga dari berbagai daerah yang datang langsung ke lokasi untuk mendukung pemilik lahan sah yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Keoutusan ini sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penundaan eksekusi bukan akhir perjuangan, melainkan momen untuk terus mengawal proses hukum dan meminta negara hadir menegakkan keadilan.

Baca juga  Alasan Kesehatan, Bos Maktour Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dugaan Korupsi Haji

Menurut Andi, sengketa ini memiliki kompleksitas hukum karena melibatkan dua produk putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, yakni perkara perdata dan pidana, dengan objek sengketa yang sama.

“Meski putusan perdata sudah inkracht dan memungkinkan untuk dilakukan eksekusi, namun putusan pidana No. 236/Pid.B/2022/PN Sda menyatakan bahwa proses perolehan tanah tersebut terbukti dilandasi rangkaian tipu muslihat,” ungkapnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim perkara pidana, transaksi jual beli dianggap tidak terang dan tidak jelas, dan Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan atas rangkaian transaksi tanah ini

Putusan pidana tersebut juga memuat perintah agar tiga sertifikat tanah yang kini disengketakan dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Miftahur Roiyan dan keluarganya.

Baca juga  OTT ASN BPK, KPK Sita Rp500 Juta

Lebih lanjut, Andi mengkritik proses pemberitahuan eksekusi yang dinilainya cacat formil. Surat pemberitahuan baru diterima secara fisik oleh pihak keluarga pada pukul 10.00 WIB pagi hari eksekusi, sementara surat tersebut bertanggal 12 Juni dan baru diterima oleh Kepala Desa setempat pada 17 Juni sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari sisi kepatutan dan tata aturan bersurat, ini menyalahi aturan. Surat pemberitahuan cacat formil, sehingga seharusnya tidak ada dasar eksekusi hari ini,” tegasnya. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *