MUI Bicara Revisi UU Haji, Aspek Istita’a dan Manasik Jadi Fokus Kajian

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan komitmennya dalam perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Salah satu bentuk kontribusi tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, fokus utama MUI dalam revisi ini adalah pada aspek keagamaan, sesuai dengan mandat dan kompetensi kelembagaan.

“Sebagaimana kita tahu bahwa masalah penyelenggaraan ibadah haji itu, isu utamanya adalah soal ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima. Tugas negara memastikan setiap muslim yang memiliki kewajiban haji dapat menunaikan ibadah hajinya secara baik,” ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca juga  Menag Ajak Pesantren Berbenah, Yakin Akan Lahir Generasi Pemimpin Bangsa

Aspek-aspek yang harus dijamin oleh negara mencakup transportasi, akomodasi, perizinan, hingga manasik. Semua elemen ini dipandang sebagai sarana (wasāil) yang mendukung pelaksanaan ibadah haji secara sempurna sebagai tujuan utamanya.

“Batu pijaknya adalah aspek kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji. Nah, yang lain bersifat wasāil atau sarana. Karena itu, MUI memiliki concern (perhatian) untuk memastikan bahwa undang-undang penyelenggaraan haji itu menjamin terselenggaranya ibadah haji sesuai dengan syarat dan rukunnya serta sarana-sarana yang menunjang pelaksanaan ibadah hajinya secara baik dan sempurna,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan beberapa substansi yang telah mulai dirumuskan antara lain, Aspek Istiṭa’a (Kemampuan Calon Jamaah)

“MUI mendorong adanya kejelasan parameter istiṭā‘ah agar penetapan kewajiban haji tepat sasaran dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” jelasnya.

Baca juga  Menag Target Indonesia Jadi Produsen Halal Dunia

Selain itu, kesempurnaan manasik haji dan pengelolaan dana haji juga menjadi perhatian MUI.

“MUI menekankan pentingnya jaminan terhadap pelaksanaan seluruh rangkaian manasik, mulai dari ihram, tawaf, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, lempar jumrah, hingga penyembelihan al-hadyu,” ujar Niam.

“Dana haji harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah, merujuk pada fatwa-fatwa MUI. Hal ini untuk memastikan bahwa dana umat digunakan secara amanah dan sesuai ketentuan agama,” imbuh Niam.

Semua poin tersebut akan dituangkan dalam rumusan usulan revisi undang-undang, sebagai bentuk kontribusi MUI dalam menjaga kemabruran ibadah haji dan memperkuat peran negara dalam pelayanan jamaah secara syar’i dan profesional. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *