Satpol PP Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terus berupaya mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kendaraan yang parkir, pembohong di sepanjang Jalan Kedungdoro.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan, bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan persetujuan umum (trantibum), di wilayah tersebut.

“Penertiban ini kami lakukan juga, untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Surabaya, agar lebih kondusif dan tertata, serta untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sini,” jelas Zaini, Rabu (25/6).

Baca juga  Stok Pangan Surabaya Aman Selama Rangkaian Libur Panjang Iduladha 2026

Ia menambahkan sempat memindahkan beberapa mobil yang terparkir, di bahu jalan. Dalam raksasa ini, personel Satpol PP Kota Surabaya, didampingi oleh perangkat wilayah setempat dari Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tegalsari.

“Kami mendorong karena sepanjang jalan ini, ada beberapa mobil dari pemilik usaha variasi. Kami tetap melakukan pendekatan secara humanis, kepada pemilik mobil agar bersedia mengikuti aturan yang ada,” imbuhnya.

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, juga melakukan penderekan terhadap satu mobil variasi usaha, yang masih terparkir di bahu jalan.

“Ada salah satu mobil yang masih terparkir di bahu jalan, sesuai kesepakatan pemilik dengan kami, maka mobil kami derek. Penderekan ini dilakukan untuk memindahkan mobil, ke rumah pemilik,” ujar dia.

Baca juga  Pemkot Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut dari BPK Jatim

Zaini juga menuturkan, Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan penertiban, pada beberapa PKL di sepanjang Jalan Kedungdoro.

“Kami utamakan pendekatan persuasif, serta sosialisasi kepada para PKL, bahwa berjualan di bahu jalan tidak dianjurkan. Sehingga kami meminta kepada mereka, untuk tidak kembali berjualan di sana,” tuturnya.

Zaini menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya, Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami mengimbau kepada para PKL, agar tidak berjualan di bahu jalan dan di trotoar, agar tidak mengganggu pengguna jalan, serta dapat menaati peraturan yang berlaku,” tutupnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *