Soal Aturan SPP SMA Negeri, DPRD Jatim: Harus Berdasarkan Keadilan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggodok rancangan peraturan gubernur (rapergub) yang mengatur sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMA, SMK, dan SLB negeri di Jatim.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan sejumlah catatan mengenai rapergub tersebut. Ia menekankan, implementasi aturan tersebut harus didasarkan pada asas keadilan.

“Catatan kritisnya itu adalah, bahwa penerapan peran serta masyarakat ini harus berada di atas asas dan dasar-dasar keadilan. Keadilan itu maksudnya bagaimana? Jadi tidak boleh dipukul rata antara murid ataupun siswa yang berasal dari keluarga berada, dengan murid atau siswa yang berasal dari keluarga miskin,” katanya kepada media Senin (30/6).

Baca juga  Semarak FamFest 16 Sekolah Kreatif, Tampilkan Bakat Spektakuler Siswa

Ia meminta Pemprov Jatim untuk bekerja ekstra dalam merumuskan kriteria tentang wali murid yang boleh dimintai sumbangan. Ia menegaskan, sumbangan tersebut tidak boleh dipungut dari keluarga miskin.

Dalam menentukan kriteria tersebut, Puguh mengusulkan, masyarakat yang selama ini menerima bantuan dari pemerintah, agar tidak perlu ikut dibebankan dengan membayar sumbangan. 

“Misalkan dia tercatat sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau siswa ini penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dan sebagainya, maka saya pikir tidak perlu dikenakan sumbangan. Karena mereka ini kan untuk hidup saja susah, apalagi disuruh nyumbang,” tandasnya. 

“Menurut saya mereka (keluarga miskin) gak usah dikenakan sumbangan ya, kan mereka sudah susah hidupnya, dan perlu disumbang oleh pemerintah, kok malah sekolah minta sumbangan kepada mereka, jadi paradoks begitu,” tegasnya. (Bg)

Baca juga  Kemendikdasmen Pastikan Bahasa Daerah Harus Hidup di Ruang Kelas hingga Ruang Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *