Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menggodok rancangan peraturan gubernur (rapergub) yang mengatur sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMA, SMK, dan SLB negeri di Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan sejumlah catatan mengenai rapergub tersebut. Ia menekankan, implementasi aturan tersebut harus didasarkan pada asas keadilan.
“Catatan kritisnya itu adalah, bahwa penerapan peran serta masyarakat ini harus berada di atas asas dan dasar-dasar keadilan. Keadilan itu maksudnya bagaimana? Jadi tidak boleh dipukul rata antara murid ataupun siswa yang berasal dari keluarga berada, dengan murid atau siswa yang berasal dari keluarga miskin,” katanya kepada media Senin (30/6).
Ia meminta Pemprov Jatim untuk bekerja ekstra dalam merumuskan kriteria tentang wali murid yang boleh dimintai sumbangan. Ia menegaskan, sumbangan tersebut tidak boleh dipungut dari keluarga miskin.
Dalam menentukan kriteria tersebut, Puguh mengusulkan, masyarakat yang selama ini menerima bantuan dari pemerintah, agar tidak perlu ikut dibebankan dengan membayar sumbangan.
“Misalkan dia tercatat sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau siswa ini penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dan sebagainya, maka saya pikir tidak perlu dikenakan sumbangan. Karena mereka ini kan untuk hidup saja susah, apalagi disuruh nyumbang,” tandasnya.
“Menurut saya mereka (keluarga miskin) gak usah dikenakan sumbangan ya, kan mereka sudah susah hidupnya, dan perlu disumbang oleh pemerintah, kok malah sekolah minta sumbangan kepada mereka, jadi paradoks begitu,” tegasnya. (Bg)






