Putusan MA Keluar, Kejari Kota Mojokerto Eksekusi Anak Pengusaha Ban ke Lapas

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terhadap anak pengusaha ban di Mojokerto yang terbukti melakukan penggelapan.

Terpidana tersebut atas nama Herman Budiyono (42). Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan Herman Budiyono terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan.

Atas putusan MA itu kini Herman harus kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.

Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Mojokerto, setelah menerima salinan putusan MA pada 20 Juni 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Baca juga  6.000 Guru TPQ di Kabupaten Mojokerto Terima Insentif, Pemkab Gelontorkan Rp7,5 Miliar

“Setelah kami menerima putusan kasasi dari MA, kami segera melayangkan surat panggilan kepada terpidana,” terang Anton.

Dijelaskan Anton, atas putusan MA itu, Herman dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Yang bersangkutan datang didampingi penasihat hukumnya dan bersikap kooperatif. Kami langsung lakukan eksekusi ke Lapas,” Imbuhnya.

Masih kata Anton, Vonis dua tahun itu lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara pada 16 Desember 2024.

Kemudian dalam upaya hukum lanjutan, Herman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Di tingkat banding itu Herman dinyatakan bebas.

Putusan banding itu kemudian direspon oleh JPU Kejari Kota Mojokerto dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya kasasi itu membuahkan hasil. MA membatalkan putusan bebas dan menguatkan dakwaan jaksa dengan putusan bersalah serta pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga  Rangkaian Hari Jadi Ke-733 Kabupaten Mojokerto, Bupati Gus Barra Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Dengan adanya putusan tersebut, maka status hukum Herman Budiyono telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *