Kenapa Alokasi Dana Pendidikan Tak Sampai 20 Persen? Ini Jawaban Menkeu Sri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak pernah mencapai 20 persen.

Padahal, alokasi 20 persen anggaran dari APBN itu merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Ia merespons kritik Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie OFP yang menyoroti rendahnya realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun.

“Sekarang kita lihat berdasarkan tadi definisi yang disampaikan Pak Dolfie, yaitu 20 persen terhadap belanja. Mari kita semuanya supaya tidak menimbulkan juga salah persepsi ya. Coba kita perhatikan belanja negara. Belanja negara itu terdiri dari belanja K/L, belanja BUN (Bendahara Umum Negara), dan TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa),” ujar Sri Mulyani Selasa (22/7).

Baca juga  Puncak Hardiknas di Jatim Pecahkan Rekor MURI, 24 Ribu Murid Ikuti Senam Anak Indonesia Hebat

Sang Bendahara Negara menjelaskan porsi anggaran pendidikan terhadap total belanja negara sangat bergantung pada pergerakan komponen belanja lainnya. Misalnya, ketika belanja subsidi atau kompensasi meningkat drastis, porsi persentase belanja pendidikan bisa terlihat menurun, meskipun nominalnya tetap atau bahkan meningkat.

“Kalau belanja barang, perjalanan dinas, segala macam plus program-program. Itu pun penyerapannya bisa lebih rendah, bisa lebih tinggi. Waktu terjadi El Nino kita menambah bansos, itu menjadi belanja barangnya naik. Sehingga 20 persennya yang awal menjadi seolah-olah lebih rendah,” ujar Sri Mulyani.

Ia menegaskan penempatan sebagian anggaran pendidikan di bawah pos pembiayaan dilakukan sebagai strategi pengelolaan fiskal yang hati-hati. Mekanisme ini dibentuk agar anggaran tidak dihamburkan di akhir tahun hanya demi mengejar target nominal.

Baca juga  UNAIR Resmi Umumkan 2.771 Peserta Lolos Jalur SNBT 2026

“Waktu itu kalau sudah mendekati September kita belum mencapai 20 persen, maka diberikan lah K/L itu belanja tambahan di bulan Oktober. Tiga bulan Pak, Rp80 triliun mau dibelanjakan habis jadi apa? That’s a problem juga,” ucap wanita yang akrab disapa Ani itu. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *