Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan korupsi dana haji 2025. ICW menyebut kotupsi itu mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 306 miliar. KPK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas laporan tersebut.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
KPK, kata Budi, lalu akan menelaah dan menganalisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta apakah kasus yang dilaporkan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
“Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan). Perkembangan tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” tandas Budi.
Diketahui, ICW telah resmi melaporkan dugaan korupsi dana haji 2025 yang melibatkan pejabat Kementerian Agama ke KPK pada Selasa (5/8/2025). Dalam laporan tersebut, ICW membeberkan modus-modus korupsi dana haji yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 306 miliar. (Ym)






