Kemenham Jatim dan Pemkab Mojokerto Telaah 4 Perda Produk Hukum Perspektif HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jatim menelaah 4 peraturan daerah (Perda) produk hukum dari perspektif HAM di Kabupaten Mojokerto.

Penelaahan ini digelar dalam bentuk workshop di salah satu hotel di Jalan Empunala, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenham Kanwil Jatim, Toar R.E. Mangaribi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.

Toar Mangaribi mengatakan, workshop ini difokuskan pada tema perda terkait lingkungan hidup dan penyandang disabilitas serta sub tema lainnya soal perlindungan perempuan dan anak.

“Berdasarkan data statistik di Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto tahun 2024 kemarin, jumlah penyandang disabilitas terlantar di luar panti masih tercatat sebanyak 36 orang. Jumlah itu mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebanyak 25 orang,” kata Toar Mangaribi, Kamis (7/8/2025).

Baca juga  Wabup Mojokerto Apresiasi Mahasiswa Muhammadiyah Salurkan Kambing Kurban di 6 Desa

Ia menambahkan, perlu adanya peran Pemkab Mojokerto untuk menyusun berbagai regulasi dalam memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas
agar mendapatkan kemudahan akses.

“Diantaranya, akaes dalam hal infrastruktur, pemenuhan lapangan pekerjaan serta pendidikan formal maupun inforrmal,” ungkapnya.

Menurut Toar, pihaknya perlu mengadakan workshop ini untuk menganalisa apakah produk-produk perda yang telah di undang-undangkan di bumi mojopahit tersebut sudah memenuhi prinsip-prinsip HAM atau belum.

“Jika belum maka akan kita telaah lebih lanjut dari perspektif HAM. Maka kita berharap kepada tamu undangan dapat memberikan saran dan masukan agar telaah perda ini nantinya sesuai dengan realita di lapangan,” bebernya.

Sementara, Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko menjelaskan, Pemkab Mojokerto tahun 2024 kemarin telah menerbitkan empat perda.

Baca juga  6.000 Guru TPQ di Kabupaten Mojokerto Terima Insentif, Pemkab Gelontorkan Rp7,5 Miliar

Diantaranya yakni Perda tentang kesejahteraan lansia, perda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak, perda tentang penyandang disabilitas serta perda terkait pengelolaan sampah.

“Dalam menerbitkan perda tersebut kita telah melakukan harmonisasi dengan kantor Kemenkumham saat itu. Dan kini, kita juga akan bersikap terbuka untuk menerima saran dan masukan serta analisis dan telaah jika diperlukan,” pungkasnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *