Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi peta risiko pascamenyelesaikan pemblokiran sementara hingga pengaktifan lagi rekening dormant (tidak aktif).
Peta risiko itu akan diberikan PPATK guna ditindaklanjuti aparat terkait.
Hal ini memang secara regulasi PPATK bukan lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan penindakan. PPATK menjamin seluruh proses analisis atas rekening dormant sejak 15 Mei 2025 telah tuntas dilakukan pada 31 Juli 2025.
“Dari analisis itu didapat peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Ahad (10/8/2025).
PPATK menjelaskan, hasil analisis atas rekening dormant tersebut telah menghasilkan kategori rekening dormant berdasarkan tingkat risiko.
“Tentunya tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia,” kata Ivan.
PPATK menyebut, sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan. PPATK bakal menyerahkannya kepada otoritas yang berwenang.
Peta risiko akan menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, baik regulator maupun industri jasa keuangan, untuk mengambil langkah yang tepat untuk melindungi kepentingan nasabah,” ujar Ivan. (Ym)






