Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan setoran uang dari pihak asosiasi travel haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Pengusutan itu terkait korupsi kuota haji 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
KPK keseriusan dalam mengusut pihak yang terlibat kasus kuota haji. Pendalaman kasus itu mengarah pada pihak asosiasi penyelenggara haji dan Kemenag.
“Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
KPK memaparkan terdapat fee atau bayaran dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag dalam setiap kuota haji. Hal membutuhkan proses bagi penyidik KPK untuk mendalaminya.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung,” ujar Asep.
KPK menaksir angkanya sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta-Rp 113 juta per kuota haji yang dijual. Namun temuan itu akan digali lebih lanjut untuk mendapat angka pasti.
“Kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dolar AS). Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” ujar Asep.
KPK mensinyalir lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. (Ym)






